JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mendadopsi anak sering kali dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung. Tak jarang, juga terjadi karena ada unsur seperti jual-beli antar keduanya. Jadi, unsur hukumnya kerap diabaikan.
Dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah anak.
Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.
Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.
Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.
Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
Catatan pinggir merupakan keterangan anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai.
Dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai anak, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orang tua. Selanjutnya, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 dijelaskan orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya.
Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan. Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum.
Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana. Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait