Mencengankan! Temuan PPATK Sebut Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Azhfar Muhammad
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejumlah kejanggalan dalam transaksi pembelian barang mewah para Crazy Rich.(Foto:MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejumlah  kejanggalan dalam transaksi pembelian barang mewah para Crazy Rich yang kini tengah diusut kepolisian dalam kasus dugaan investasi ilegal. PPATK menyebut pembelian barang itu tidak dilaporkan ke lembaga pelaporannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), Penyedia Barang dan Jasa/lainnya (PBJ) merupakan Pihak Pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK. 

“Jadi Mereka yang kerap banyak dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (7/3/2022). 

Hal ini merupakan prinsip dasar Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-PT yg menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF)  sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal

Dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ujarnya.

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. 

 

Pihak Pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

 

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan. 

 

“Bukan sekedar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun  rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT),” tandasnya.(*)

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network