TANGERANG, iNewsSerpong.id -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap angkutan truk di Jalan Raya Kronjo, Desa Kandang Gede (Kalijodo), Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (31/10/2024).
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung KepalaDishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik. Bertujuan untuk mengamankan dan mengawasi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
"Kami melibatkan berbagai unsur terkait seperti Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas juga kami periksa kelengkapan surat-surat kendaraan mereka," kata Achmad Taufik.
Kendaraan Berat
Dihub Kabupaten Tangerang selalu menyiapkan petugas di beberapa titik untuk mengawasi dan menertibkan kendaraan berat yang melanggar ketentuan. Achmad Taufik juga mengimbau semua sopir truk untuk mematuhi jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2023.
"Kami berharap para pengusaha angkutan barang dan sopir truk bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman," lanjutnya.
Ia menegaskan pentingnya disiplin dalam mematuhi jam operasional yang telah ditentukan, demi keselamatan pengendara lain dan kelancaran aktivitas warga sekitar.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menambahkan bahwa dalam operasi ini, 13 truk terjaring. Belasan truk tersebut diperiksa kelengkapan kendaraannya, dan kendaraan yang melanggar dikenakan tilang dengan denda maksimal.
"Untuk kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat, kami melakukan penilangan dan bahkan menahan kendaraannya. Ini bertujuan memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional," ucap Sukri.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada, sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi, penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kesadaran bersama untuk menaati aturan, diharapkan dapat terwujud lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait