JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfhi kesal, masih ada saja pedagang minyak goreng yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu Kemendag akan menindak tegas pedagang nakal.
Sebab menurut Mendag Luthfi harga minyak goreng sudah bisa dijumpai dengan harga ang sesuai dengan HET. Karena minyak yang beredar saat ini merupakan hasil pengumpulan dari kebijakan Domestic Marekt Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Sebenarnya per tanggal 28 itu sudah terjadi perubahan, jadi harga di dalam negeri sudah turun walaupun harga di di luar negeri sudah naik," ujar Mendag Lutfhi saat melakukan kunjungan pasar di Kebayoran Lama, Jakarta Selata, Rabu (9/3/2022).
Oleh karena itu Mendag menegaskan untuk para penjual minyak goreng yang masih menjual dengan harga yang diatas HET termasuk tindakan pidana yang bakal di proses hukum.
"Minyak pemerintah yang harus di jual sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang melawan itu akan saya bawa dan saya akan tindak secara tegas, dan ini akan berjalan mulai hari ini," sambung Mendag Luthfi.
Usai meninjau dari Pasar Kebayoran Lama, Mendag mengatakan bakal melanjutkan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindak para oknum yang memanfaatkan keuntungan dari menjual minyak pemerintah.
"Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya, karena minyak yang dijual hari ini adalah minyak yang sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO," sambung Mendag.
Seperti diketahui sejak di keluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 20222 pada Februari 2022, hingga saat ini harga minyak goreng di pasaran masih mahal, bahkan ketersediannya minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.
"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di Industri dengan harga Internasional ini adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," tandasnya.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait