TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Organisasi masyarakat (Ormas) yang memaksa minta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha, akan ditindak tegas oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Bila mendapat intimidasi dari Ormas yang meminta THR Ramadan 1444 Hijriah, pelaku usaha maupun masyarakat diminta segera malaporkan.
"Segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).
Intimidasi Seperti Preman
Dia juga mengatakan, Ormas yang berlagak seperti preman akan ditindak tegas. Apalagi, kata dia, meminta THR dengan cara melakukan intimidasi seperti preman.
"Ormas meminta sumbangan (THR,red) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain.
Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah okmum jelang hari raya Lebaran.
"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tandasnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait