Lebih jauh, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat berada dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
"Kondisi yang dianggap darurat adalah saat mobil berhenti. Bahkan saat berhenti di tepi jalan, kita juga harus menyalakan lampu hazard untuk menandakan bahwa kita berada dalam situasi darurat," tambahnya.
Sebagai alternatif, jika jarak pandang terbatas akibat hujan atau kabut, disarankan untuk menyalakan lampu utama dan fog lamp. Ini akan membantu meningkatkan jarak pandang dan membuat pengendara lain lebih mudah mengenali posisi kendaraan kita.
Saat ini, lampu hazard tidak hanya terdapat pada mobil atau kendaraan besar, tetapi juga pada sepeda motor. Seringkali, pengendara sepeda motor menghidupkan lampu hazard saat hujan, yang bisa membingungkan pengguna jalan lain. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait