SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP, Itu Baru Permintaan Anggota DPR

Felldy Aslya Utama

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menambahkan bahwa untuk kasus pelanggaran, cukup dilakukan dengan membolongi SIM atau STNK. Setelah melewati jangka waktu tertentu, pelanggar dapat kembali mendapatkan SIM dan STNK.

"Jika terjadi pelanggaran, cukup dibolongi saja. Tiga kali dibolongi, dan setelah itu tidak perlu lagi memperpanjang selama sekian tahun, baru bisa mendapatkan SIM lagi. Ini akan meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan," tuturnya. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network