Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menambahkan bahwa untuk kasus pelanggaran, cukup dilakukan dengan membolongi SIM atau STNK. Setelah melewati jangka waktu tertentu, pelanggar dapat kembali mendapatkan SIM dan STNK.
"Jika terjadi pelanggaran, cukup dibolongi saja. Tiga kali dibolongi, dan setelah itu tidak perlu lagi memperpanjang selama sekian tahun, baru bisa mendapatkan SIM lagi. Ini akan meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan," tuturnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait