Pengendara Moge Wajib Miliki SIM C II, SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan

Erfan Maaruf
Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.

Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Diberlakukan Secara Bertahap

Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C I harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C II harus memiliki SIM C I selama satu tahun terlebih dahulu.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network