TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 10 sertipikat tanah palsu ditemukan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dokumen tersebut lantas distempel resmi yang menyatakan bukan produk BPN. Memang belakangan ini masyarakat cukup resah karena sejumlah sertipikat tanah palsu beredar di Kota Tangsel.
Karena itu, masyarakat pun diminta jangan ragu mengecek keaslian dokumen ketika akan melakukan transaksi jual-beli tanah. "Yang datang untuk mengecek supaya dia jangan salah beli, itu ada. Pak mau beli nih pak, tapi pengecekan dulu pak, begitu dicek memang bukan produk kita," terang Kepala BPN Kota Tangsel, Harison mocodompis, Jumat (11/03/22).
Untuk beberapa kejadian, pihak BPN langsung berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti sertifikat palsu tersebut. Namun kata Harison, langkah itu mesti dilihat dari sisi apakah ada korban yang telah dirugikan.
"Kita lihat, dalam banyak kasus kita langsung cap bahwa itu bukan produk BPN. Sekarang tergantung, kalau si orang nya sendiri kemudian langsung mengadu ya kita memberikan penguatan untuk pengaduan dia itu," ucap dia.
Dia menjelaskan, sertipikat asli selalu memiliki salinan buku tanah yang tersimpan di BPN. Masyarakat bisa mengetahui keaslian dokumen tersebut dengan cara mengecek langsung ke kantor BPN.
"Jadi tidak akan mungkin orang punya sertipikat kalau tidak ada salinan buku tanah di BPN, berarti palsu. Sekarang kalau dia punya sertipikat cek aja ke BPN, pak nomor hak sekian atas nama si anu ada nggak datanya di BPN?," tuturnya.
Secara fisik, perbedaan sertifikat palsu memang sulit terlihat jika disandingkan dengan yang asli. Oleh karenanya yang paling mungkin dilakukan guna mengetahui keaslian sertipikat adalah dengan mendatangi kantor BPN.
Prosesnya pun tak sampai sehari dengan biaya Rp 50 ribu yang disetor ke negara. "Sulit dibedakan, karena sekarang zaman semakin canggih kan. Jadi jangan ragu, langsung datang nanti petugas kami yang bantu cek," pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait