Hyundai Tetap Fokus Kembangkan Kendaraan Listrik Meski Mobil Hybrid Dapat Insentif

Dani M Dahwilani
Santa Fe, mobil hybrid dari Hyundai. Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) sebesar 3%. (Foto: iNews.id)

Pengumuman mengenai insentif untuk mobil hybrid disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian pada Senin (16/12/2024).

"Terkait dengan update terbaru, untuk kendaraan hybrid, pemerintah memberikan diskon PPNBM DTP sebesar 3 persen," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan stimulus untuk konsumen mobil listrik, berupa PPN DTP sebesar 10 persen, PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk mobil rakitan lokal, dan PPnBM DTP sebesar 15 persen dengan tambahan bea masuk nol persen untuk mobil listrik impor utuh.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa para produsen mobil hybrid dapat mulai menikmati stimulus ini mulai awal tahun depan. Namun, sebelum itu, pabrikan harus melaporkan produknya kepada pemerintah.

"Saya meminta agar para produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek mereka kepada kami, agar pada 1 Januari tahun depan sudah dapat menikmati insentif yang telah disiapkan oleh pemerintah," jelas Menperin. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network