Bayar Cukup Tap Pakai HP, BI Luncurkan QRIS Tap Akhir Kuartal I 2025

Anggie Ariesta
QRIS Tap bakal diterapkan mulai akhir kuartal I-2025 (Foto:Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- QRIS Tap, yaitu transaksi QRIS nirsentuh berbasis Near Field Communication (NFC) segera dihadirkan Bank Indonesia (BI). Penerapan sistem ini direncanakan akan dilakukan mulai akhir kuartal I 2025.

Menurut Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, sistem QRIS Tap telah diujicobakan untuk pembayaran tiket moda transportasi Damri pada Desember lalu dengan tarif flat.

Selanjutnya, BI akan menguji coba QRIS Tap di MRT Jakarta dan KRL Jabodetabek dengan tarif beragam.

"Kemarin kita katakan mungkin di akhir kuartal I. Nah, ini nampaknya kita bisa percepat," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (19/2/2025).

Sudah Diuji Coba

Dengan QRIS Tap, masyarakat dapat membayar tiket sejumlah moda transportasi di Jakarta, seperti MRT Jakarta dan KRL Jabodetabek, hanya dengan mendekatkan ponsel mereka ke alat pemindai.

“Jadi nanti Bapak-Ibu tidak perlu lagi memindai, cukup mendekatkan HP-nya, langsung bisa masuk, yang penting ada dananya,” tutur Fili.

Selain itu, BI juga akan menggratiskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan transaksi QR Code Indonesian Standard (QRIS) bagi merchant di sektor pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dan Badan Layanan Umum (BLU).

Ia menjelaskan bahwa MDR QRIS untuk merchant PSO dan BLU akan diturunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen mulai 14 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku untuk merchant di bidang usaha rumah sakit, tempat wisata, pendidikan, pengelola dana pendidikan, Pos Indonesia, serta transportasi umum seperti MRT, KRL, dan Damri.

Menurut Fili, ini merupakan bentuk keberpihakan Bank Indonesia untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam meningkatkan pelayanan umum.

Adapun MDR adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), tetapi pedagang tidak diperkenankan untuk membebankan biaya tersebut kepada konsumen.

Besaran biaya MDR ditetapkan oleh BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

BI sebelumnya telah menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp500.000 di pedagang yang tergolong usaha mikro mulai 1 Desember 2024. Sebelumnya, para merchant usaha mikro dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network