”Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” sambungnya.
Korban yang mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian rekan-rekan korban membawa ke RSUD Kabupaten Tangerang namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.
Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait