JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polisi tidak menahan Gusti Ayu Dewanti alias Dea dengan alasan masih berstatus mahasiswi dan perlu melanjutkan kuliah. Sebelumnya, konten kreator situs Onlyfans itu telah ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, masih ada pelaku-pelaku lain terkait konten kreator video porno yang perlu diselidiki. ”Ya, kemungkinan ada. Jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea,” kata Auliansyah, Minggu (27/3/2022).
Menurut dia, polisi mendapatkan barang bukti tersebut berasal dari patroli siber. Hal itu, berdasarkan konten-konten yang telah dicermati kepolisian yang dinyatakan mengandung unsur pornografi.
”Alat buktinya, kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli Siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” katanya.
Seperti diketahui, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea Onlyfans pernah membuat dan menyebarkan konten video porno dengan pacarnya. Pembuatan video itu dilakukan dengan motif ekonomi.
Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. Dea mengakui telah membuat foto dan video porno tersebut secara sadar.
”Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Dia menambahkan, tindakan pembuatan foto video serta mengupload ke situs Dea OnlyFans dilakukan dengan motif ekonomi.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait