Syarat Penerima BSU 2025:
Gaji maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi UMP.
Bukan anggota Polri, TNI, atau ASN.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Besaran dan Penyaluran BSU:
Total bantuan sebesar Rp600.000 diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. BSU disalurkan melalui bank Himbara: Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima di wilayah Aceh.
“Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” jelas Yassierli.
Segera cek rekening Anda! Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
