
BANDUNG, iNewsSerpong.id - Secara resmi, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menilai bahwa Lisa Mariana (LM) telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi dan sosialnya.
Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dokumen ini telah diunggah oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil melalui e-court di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu (25/06/2025).
Kehidupan Ridwan Kamil Terganggu
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyebutkan bahwa nilai gugatan tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, serta kerugian lain yang timbul akibat narasi yang dianggap fitnah.
Sedang ganti rugi immateriil diajukan berdasarkan rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosial akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi yang masif dengan memanfaatkan ruang publik,” jelas Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangan resmi pada Rabu (25/6/2025).
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut bahwa Lisa Mariana telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua tuduhan itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” tegas Muslim.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait