Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dipindah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan motor ini dilakukan terkait barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB).
Berdasarkan pantauan iNews.id pada Jumat (25/4/2025), sepeda motor tersebut kini telah berada di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur, dan kondisinya terlihat baik.
Pengecekan Kendaraan
Petugas bahkan melakukan pengecekan kendaraan dengan menghidupkan mesin motor yang terlihat masih dalam kondisi sempurna. Terlihat juga motor ini dilengkapi dengan dua tas di bagian kanan dan kiri jok belakang.
Motor sitaan tersebut berwarna hitam gloss, dengan cat berwarna hitam yang mendominasi seluruh bodi motor.
Hal ini berbeda dengan catatan kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Ridwan Kamil, yang menyebutkan bahwa motor Royal Enfield miliknya berwarna Battle Green.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan penjelasan terkait perbedaan warna motor tersebut.

Petugas tengah mengecek motor jenis Royal Enfield milik Ridwan Kamil di Rupbasan.(Foto: Jonathan Simanjuntak)
Sebagai informasi, nama Ridwan Kamil tersangkut dalam pusara korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
KPK menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) serta PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang serta dokumen penting.
Salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman Ridwan Kamil, di mana sejumlah dokumen dan kendaraan miliknya, termasuk motor Royal Enfield, disita. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Follow Berita iNews Serpong di Google News