TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Tiga pelaku yang berinsial RRP, IF, dan AP terancam hukuman mati atas pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial APSD dalam kondisi terborgol di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Sabtu (19/7/2025).
Menurut polisi, motif pembunuhan berasal dari dendam RRP terhadap korban yang menagih utang sebesar Rp1,1 juta. Selain itu, korban juga mengunggah foto pacar baru RRP tanpa izin di status WhatsApp, yang memicu kemarahan pelaku.
Foto Pacar Baru Pelaku
“Korban memasang status di WA dengan foto pacar baru pelaku, tanpa izin dari orang yang ada di dalam foto tersebut. Pelaku RRP merasa nekat dan memiliki niat untuk membunuh korban, serta menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi teras rumah,” jelas Reonald.
Pada malam Senin, 7 Juli 2025, korban datang ke rumah RRP atas ajakan pelaku dengan dalih untuk menyelesaikan utang. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dijebak.
Sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban hendak pergi karena RRP tidak memenuhi janji, pelaku langsung memiting lehernya, menutup mulutnya, dan menjatuhkannya ke tanah. AP dan IF segera datang membawa borgol, pisau, dan gunting.
Korban Diperkosa Bergiliran oleh Pelaku
Korban kemudian diborgol dan diseret ke samping rumah. Lebih tragis lagi, ketiga pelaku memperkosa korban secara bergiliran sebelum menghabisi nyawanya.
"Leher korban dicekik oleh RRP, kemudian tubuhnya dibawa ke lahan kosong di belakang rumah. IF lalu menusuk korban di bagian leher sebanyak dua kali dan satu tusukan memanjang. Setelah itu, dada korban dipukul dengan batu sebanyak tiga kali," kata Reonald.
Setelah korban tewas, para pelaku berusaha menyembunyikan tubuhnya dengan menutupinya menggunakan tanaman liar di sekitar lokasi. Kemudian, mereka meninggalkan lokasi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
