Upaya Hukum Tagih Utang: Kuasa Hukum Berharap Ada Itikad Baik Perusahaan

Vitrianda
C. Suhadi, S.H., M.H., dari kantor hukum SES. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Upaya penyelesaian masalah utang piutang antara PT HJ Tbk dan PT Berkah Batu Agung tampaknya sedang menghadapi tantangan. Kantor hukum SES, yang mewakili PT Berkah Batu Agung, telah mengirimkan surat konfirmasi untuk menanyakan kelanjutan pembayaran utang dari PT HJ.

Surat ini dilayangkan karena surat sebelumnya yang dikirim pada 25 Juni 2025 belum mendapat respons yang diharapkan. "Kami memohon kepastian atas tawaran yang kami ajukan dalam surat tersebut, dengan tenggat waktu 7 hari kalender sejak surat konfirmasi ini kami kirimkan pada 17 Juli 2025," ujar C. Suhadi, S.H., M.H., dari kantor hukum SES pada Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum sebagai perwakilan hukum dari PT HJ , sempat menyampaikan keberatannya terhadap langkah kantor hukum SES yang mengirim surat langsung ke klien mereka. Mereka menilai hal ini tidak sesuai dengan Pasal 7F Kode Etik Advokat Indonesia. Meskipun demikian, TSSK tetap menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengajukan skema pembayaran utang secara bertahap.

Dalam skema tersebut, utang senilai Rp1.454.742.859 akan dicicil sebesar Rp100 juta selama tiga bulan pertama, dan selanjutnya Rp200 juta per bulan hingga lunas.

Namun, pihak kuasa hukum PT Berkah Batu Agung merasa kecewa karena PT HJ tiba-tiba mentransfer uang sesuai skema cicilan tersebut tanpa adanya kesepakatan. Tindakan ini dianggap sebagai "itikad buruk" yang terkesan memaksa klien mereka menerima skema pembayaran yang diajukan sepihak. Padahal, kewajiban utang PT HJ per 30 Mei 2025 seharusnya dibayar lunas sekaligus dengan jumlah Rp1.920.492.252.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network