Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Jelang HUT RI

Agus Warsudi
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.(Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsSerpong.id – Terpidana kasus korupsi E-KTP, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). Ia mendapatkan kebebasan bersyarat menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Seharusnya, Setnov menjalani hukuman hingga tahun 2028. Dengan demikian, tersisa tiga tahun masa hukumannya. Namun, karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan kebebasan bersyarat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali hukuman dikabulkan, mengurangi masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Setelah dihitung dua per tiganya, dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali, pada Minggu (17/8/2025).

Setnov Masih Wajib Lapor

Kusnali menambahkan bahwa Setnov masih wajib melapor meskipun sudah bebas, sesuai dengan aturan pelaksanaan bebas bersyarat.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa mendapatkan pengurangan remisi. Dia keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus, jadi dia tidak mendapatkan remisi pada tanggal tersebut," jelas Kusnali.

Terpidana Kasus KTP Elektronik

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik ini.

Hukuman Setnov dikurangi menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000, dengan kompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network