SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Bila tidak punya waktu mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dikuasakan pada orang lain. Nah, berikut contoh surat kuasa pengurusan STNK.
Surat kuasa perpanjangan STNK dapat diserahkan dan digunakan orang yang dipercaya, di luar suami/istri, anak atau satu kartu keluarga, seperti kakak, adik, keponakan, paman, tetangga atau teman dan biro jasa.
Nah, bagaimana caranya? Berikut contoh surat kuasa pengurusan STNK.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ...........................
Tempat/tanggal lahir: ........../...............
Kewarganegaraan: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Alamat: ...........................
KTP No.: ................, tanggal ....................
(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa").
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: ...........................
Tempat/tanggal lahir: .......... / ..............
Kewarganegaraan: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Alamat: ...........................
KTP No.: ................, tanggal ....................
(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa").
K H U S U S Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:
- Merk/Tipe: ...........................
- Jenis/Model: ...........................
- Tahun Pembuatan/ Perakitan: ...........................
- Isi Silinder/HP: ...... CC - Warna KB: ...........................
- Nomor Rangka/NIK: ...........................
- Nomor Mesin: ........................... - Nomor BPKB: ...........................
- Warna TNKB: ........................... ..........................., April 20....
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, [materai 10.000]
Untuk memberikan kekuatan hukum, surat kuasa harus dibubuhi materai Rp 10.000. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa/pemilik kendaraan) serta penerima kuasa agar semakin menjamin kesahan surat kuasa tersebut.
Poin paling penting dalam urusan ini adalah kedua belah pihak, dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, sudah mengerti apa yang harus dilakukan. Begitu juga dengan seluruh informasi yang terdapat di dalam surat.
Semua informasi tersebut harus sesuai fakta agar ketika dilakukan proses perpanjangan STNK oleh pihak lain, tidak ada masalah atau hal-hal negatif yang harus dikonfirmasi kepada pihak pemberi kuasa.
Contoh surat kuasa pengurusan STNK lainnya:
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: ...........................
Nomor KTP: ...........................
Alamat: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Memberikan kuasa kepada:
Nama: ...........................
Nomor KTP: ...........................
Alamat: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Untuk mengurus kehilangan STNK di Kantor SAMSAT ........................... yang beralamat di ...........................
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ..........................., April 20....
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, [materai 10.000] Perlu diingat, pengurusan STNK yang hilang atau harus segera diperpanjang jangan dipandang sebelah mata. Alasan utamanya karena ini sudah menyangkut urusan hukum, yang mana jika tidak dipenuhi maka akan berisiko seperti kena tilang.
Itulah contoh surat kuasa pengurusan STNK, yang sangat bermanfaat bagi Anda yang hendak meminta bantuan pengurusan surat-surat kendaraan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait