JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta selama bulan puasa Ramadan, diatur berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengurangi jam kerja.
Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Para Wali Kota/Bupati, para Camat dan para Lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi Kepgub, dikutip Jumat (1/4/2022).
Berikut jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadan berdasarkan Kepgub Nomor 292 Tahun 2022 :
Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 WIB -- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30 WIB
Jumat : Pukul 08.00 - 15.30 WIB -- Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30 WIB. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
