Airlangga Hartarto: Pajak Penghasilan Karyawan Hotel hingga Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah

Tangguh Yudha
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPh pekerja hotel, restoran dan kafe bakal ditanggung pemerintah (Foto: Anggie/iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pada semester kedua tahun ini, pemerintah merencanakan insentif fiskal baru. Pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja hotel, restoran, dan kafe akan ditanggung oleh pemerintah.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebelumnya, insentif ini hanya diperuntukkan bagi sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

"Dengan perluasan insentif ini, sektor horeca akan mendapatkan dukungan serupa," ujarnya, seperti dikutip pada Sabtu (13/9/2025).

Jaminan bagi Pekerja Lepas

Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga akan memberikan jaminan bagi pekerja lepas atau freelance, meliputi jaminan kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan kematian.

"Kami akan mendorong ini dan telah memberikan bantuan untuk 50 persen dari pembayaran," tuturnya.

Pemerintah juga menyiapkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah, serta program padat karya tunai bagi pekerja di sektor perhubungan dan perumahan.

Airlangga memastikan bahwa program bantuan sosial (bansos) akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun. "Di semester kedua, kami akan memperkuat program bansos," tegasnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network