Kades dan Sekdes Kohod Disidang Pekan Depan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Riyan Rizki Roshali
Pagar laut di Kabupaten Tangerang dibongkar. Sekdes hingga Sekdes Kohod akan disidang perdana pada 30 September 2025. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kasus pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten yang menghebohkan, memasuki babak baru dengan agenda persidangan.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, dijadwalkan pada Selasa, 30 September 2025

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per 27 September 2025. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PNSrg.

Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM

"Ruangan sidang utama pukul 10.00 WIB," tulis keterangan dari SIPP.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretarisnya Ujang Karta, serta dua pihak swasta Chandra Eka dan Agung Wahyudi.

Catut Identitas Warga Desa Kohod

Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.

Pemalsuan tersebut mencatut identitas warga Desa Kohod.

"Empat tersangka ini berkaitan dengan pemalsuan surat dan dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025). (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network