JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Ternyata benar kalau pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Demikian dikonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disampaikan dalam pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
"Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan bahwa ada sertifikat terkait kawasan pagar laut yang banyak dibahas di media sosial," ujar Nusron.
PT Intan Agung Makmur
Ia merinci bahwa terdapat 263 bidang HGB di kawasan pagar laut yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan. Di antaranya, 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, dan 20 bidang atas nama PT Cahya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 9 bidang yang dimiliki oleh perorangan, serta 17 bidang yang tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Jadi, informasi yang beredar di media dan media sosial mengenai keberadaan sertifikat tersebut setelah kami verifikasi adalah benar, termasuk lokasi yang dimaksud," kata Nusron.
Editor : Syahrir Rasyid