Anak Riza Chalid Siap Kooperatif Hadapi Sidang Dugaan Korupsi Pertamina

Vitrianda
Berkas perkara Kerry baru-baru ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Sementara tim kuasa hukum Kerry siap menyajikan bukti dan fakta untuk membantah tuduhan penyimpangan, khususnya terkait dugaan penunjukan langsung perjanjian kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak pada periode 2018-2023. Perjanjian inilah yang disinyalir merugikan negara akibat tingginya harga sewa terminal.

Tim kuasa hukum juga meluruskan bahwa pihak penerima manfaat dalam kasus ini adalah PT Orbit Terminal Merak  bukan ayahnya, Mohammad Riza Chalid  seperti yang sempat dipersangkakan.

Kerry Adrianto sendiri dituduh terlibat dalam kasus ini sebagai beneficial owner  PT Navigator Khatulistiwa. Kuasa hukumnya menjamin bahwa kliennya selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai prosedur dan tidak terlibat dalam isu pencampuran minyak (blending) atau kegiatan demo.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network