Sementara tim kuasa hukum Kerry siap menyajikan bukti dan fakta untuk membantah tuduhan penyimpangan, khususnya terkait dugaan penunjukan langsung perjanjian kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak pada periode 2018-2023. Perjanjian inilah yang disinyalir merugikan negara akibat tingginya harga sewa terminal.
Tim kuasa hukum juga meluruskan bahwa pihak penerima manfaat dalam kasus ini adalah PT Orbit Terminal Merak bukan ayahnya, Mohammad Riza Chalid seperti yang sempat dipersangkakan.
Kerry Adrianto sendiri dituduh terlibat dalam kasus ini sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Kuasa hukumnya menjamin bahwa kliennya selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai prosedur dan tidak terlibat dalam isu pencampuran minyak (blending) atau kegiatan demo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
