Dokter Spesialis Rumah Sakit Ternama Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong di Kalimantan Selatan

Vitrianda
Kuasa hukum korban dari Abdillah Law Firm, Mohammad Syarifudin Abdillah membeberkan dugaan keterlibatan seorang dokter spesialis anak yang bertugas di rumah sakit ternama di kawasan Jakarta Selatan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kasus dugaan investasi bodong proyek tambang fiktif kembali mencuat. Kali ini, Kuasa hukum korban dari Abdillah Law Firm, Mohammad Syarifudin Abdillah membeberkan dugaan keterlibatan seorang dokter spesialis anak yang bertugas di rumah sakit ternama di kawasan Jakarta Selatan.

Dokter berinisial PW tersebut diduga turut serta dalam kasus proyek fiktif yang didalangi oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial W.

Kasus ini berawal pada 2008,  W menawarkan investasi alat berat untuk proyek pertambangan di Sungai Danau, Kalimantan Selatan. Korban disebut telah menyerahkan uang senilai Rp1,25 miliar dengan janji keuntungan mencapai Rp1,5 miliar. Namun, belakangan diketahui bahwa proyek pertambangan tersebut adalah fiktif.

"Klien kami setelah menyadari proyek ini fiktif, pada saat itu dibuat akta pengakuan utang. Bahkan pernah diberikan cek, tapi ternyata cek kosong," ungkap Abdillah.

Keterlibatan PW. diduga karena ia turut menjamin secara lisan pengembalian uang (sebagai personal guarantee) di hadapan saksi dan korban. Abdillah menyebut, terdapat bukti rekaman Google Meeting dan pertemuan yang membahas pembayaran.

"Secara gentleman agreement, PW menyatakan siap membayar dan menyelesaikan. Ada bukti rekaman Google Meeting, ada bukti pertemuan. Namun hingga hari ini tidak ada penyelesaian, hanya janji-janji," tegas Abdillah dalam pesan tertulisnya, Selasa 5 November 2025.

Dari total kerugian Rp1,5 miliar, kuasa hukum menyebut baru ada beberapa kali cicilan yang kemudian terhenti. Sisa utang yang belum terbayar saat ini masih berada di atas Rp1 miliar.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sejak lama. Pihak Abdillah Law Firm juga telah melayangkan tiga kali somasi sejak Mei 2025, termasuk menembuskan surat kepada pihak rumah sakit ternama tadi.

Kuasa hukum mengklaim sudah bertemu perwakilan rumah sakit bernama Lia Amalia yang disebut mengetahui persoalan ini.

"Sayangnya, sampai hari ini tidak ada respons resmi. Padahal kami percaya institusi sebesar itu menjunjung integritas dan etika serta kredibiltas," ucapnya menyayangkan.

Meski fokus langkah hukum masih pada ranah perdata terkait wanprestasi, Abdillah tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan cek kosong dan penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.

Kuasa hukum menyebut sudah menemukan indikasi adanya korban lain dalam kasus serupa yang diduga melibatkan pihak yang sama.

Selain ranah hukum, Abdillah Law Firm juga berencana melaporkan kasus ini ke IDI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar menjadi perhatian terkait etika profesi dan pengawasan tenaga medis.

"Kami berharap ada itikad baik untuk penyelesaian dan tidak berlarut-larut. Klien kami tetap membuka ruang damai secara kekeluargaan," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network