MAKASSAR, iNewsSerpong.id – Tak disangka, kasus penculikan Bilqis, bocah 4 tahun di Makassar, berkembang menjadi skandal perdagangan anak.
Tersangka Sri Yuliana tidak hanya menculik dan menjual Bilqis, tetapi juga mengaku pernah menjual dua anak kandungnya sendiri.
Fakta itu terungkap lewat keterangan anak pelaku yang berusia 9 tahun saat berada di rumah aman UPTD PPA Makassar.
Memiliki Lima Anak
Sri Yuliana diketahui memiliki lima anak. Seluruhnya kini berada di bawah perlindungan Dinas PPA Makassar. Dua ditempatkan di rumah penampungan karena tak memiliki keluarga yang dapat menjamin keselamatan mereka.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan perdagangan anak yang lebih luas.
Sri Yuliana ditangkap pekan lalu setelah menculik Bilqis di Taman Paku Sayang dan menjualnya seharga Rp3 juta. Pengakuan pelaku membuka pola transaksi serupa di beberapa wilayah lain.
Hingga kini, dua anak kandung Sri Yuliana yang diduga telah dijual belum diketahui keberadaannya.
Dua Bocah Lain Masih Hilang
Di tengah keberhasilan menemukan Bilqis di Jambi, publik kembali menyoroti kasus dua bocah lain yang masih hilang. Salah satunya Alfaro Kiano Nugroho, 6 tahun, yang hilang sejak 6 Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pencarian telah diperluas hingga Cilegon dan Batam, namun belum ada petunjuk berarti. Keluarga berharap kasus Bilqis bisa membuka titik terang.
Kasus lain adalah hilangnya Kenzi Alfarez, 3 tahun, di Bungo, Jambi sejak September 2022. Selama tiga tahun, keluarga belum mendapat informasi apa pun tentang perkembangan pencarian sang bocah.
Polda Sulsel kini menelusuri jejak digital transaksi ilegal berkedok adopsi yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan anak lintas provinsi, termasuk Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus Bilqis.
Polda Sulsel memastikan koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan.
Polisi menegaskan komitmen mereka dalam melindungi anak serta menindak tegas kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
