Gegara Utang Rp500.000, Pembunuhan Sadis Terjadi di Cikupa Tangerang

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap SA, pelaku pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Cikupa, Tangerang (Foto: Ist)

Motif Dendan dan Sakit Hati 

Tak berhenti di situ. Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan motor milik Danu. Motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, dan uangnya dipakai SA untuk melarikan diri ke Lampung.

Pelaku akhirnya diringkus polisi dan mengakui bahwa aksinya dilakukan karena sakit hati.

“Motifnya dendam. Tersangka mengaku dipicu rasa sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang Rp500.000,” tambah Indra.

SA kini telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network