Kaji Tantangan KUHP Baru, Universitas Esa Unggul Gelar Forum Akademik Nasional

Vitrianda
Universitas Esa Unggul (UEU) melalui Lembaga Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum menyelenggarakan Forum Kajian Akademik. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.idUniversitas Esa Unggul (UEU) melalui Lembaga Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum menyelenggarakan Forum Kajian Akademik bertajuk “Persoalan-Persoalan Terhadap Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia”. Bertempat di Kemala Ballroom UEU Jakarta, forum ini menjadi wadah diskusi kritis untuk membahas transisi besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Acara dibuka oleh Wakil Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Rilla Gantino, yang menekankan bahwa pembaruan hukum pidana memerlukan kesiapan lebih dari sekadar regulasi. Menurutnya, pemahaman yang utuh dari penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan agar implementasi aturan baru ini tetap selaras dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker), Dekan Fakultas Hukum UEU, Assoc. Prof. Freddy Harris, menyoroti sejarah panjang KUHP lama yang telah berlaku selama 145 tahun tanpa kekosongan hukum. Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak boleh terhambat oleh alasan administratif seperti menunggu peraturan pelaksana.

"Hukum tidak pernah kosong karena hakim memiliki kewenangan untuk menemukan dan menerapkan hukum demi keadilan. Ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab penegak hukum agar pembaruan ini benar-benar berjalan efektif," tegas Freddy Harris. Ia juga mendorong aparatur penegak hukum untuk berani menerapkan norma baru secara progresif dan bertanggung jawab.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network