Rumah Dibongkar Tanpa Izin
Sebelumnya, Elina Widjajanti melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, melaporkan dugaan pengusiran dan kekerasan ke Polda Jawa Timur pada 23 Desember 2025.
Elina mengaku mengalami kekerasan fisik serta kehilangan sejumlah barang dan dokumen penting saat peristiwa tersebut terjadi.
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025. Menurut kuasa hukum korban, Elina dan keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 2011, namun dipaksa keluar oleh sekelompok orang.
Bahkan, rumah tersebut dilaporkan dibongkar tanpa izin maupun putusan pengadilan. Penangkapan Samuel menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
