Berpotensi Picu PHK
Disnaker menegaskan, penangguhan hanya berlaku untuk UMSK dan usaha mikro kecil berdasarkan kesepakatan, bukan untuk perusahaan besar.
Namun, kebijakan ini memantik resistensi pengusaha. Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, menilai kenaikan 6,31 persen terlalu berat dan berpotensi memicu PHK serta relokasi industri.
Sebaliknya, serikat pekerja menilai UMK masih belum ideal untuk kebutuhan hidup layak.
Di tengah tarik-menarik kepentingan, satu pesan pemerintah jelas: UMK wajib dibayar penuh, atau sanksi menanti. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
