Disnaker Pasang Badan: UMK Tangerang 2026 Naik 6,31 Persen, Perusahaan Wajib Patuh

Elva Setyaningrum
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2026, resmi naik sebesar 6,31 persen. (Foto: Ist)

Berpotensi Picu PHK

Disnaker menegaskan, penangguhan hanya berlaku untuk UMSK dan usaha mikro kecil berdasarkan kesepakatan, bukan untuk perusahaan besar.

Namun, kebijakan ini memantik resistensi pengusaha. Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, menilai kenaikan 6,31 persen terlalu berat dan berpotensi memicu PHK serta relokasi industri.

Sebaliknya, serikat pekerja menilai UMK masih belum ideal untuk kebutuhan hidup layak.

Di tengah tarik-menarik kepentingan, satu pesan pemerintah jelas: UMK wajib dibayar penuh, atau sanksi menanti. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network