JAKARTA, iNewsSerpong.id – Polemik gugatan Rp7 miliar yang menyeret nama penyanyi Denada kian memanas.
Ressa Rizky Rossano, pemuda asal Banyuwangi yang mengklaim sebagai anak kandung Denada, angkat suara membantah tudingan miring publik.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan demi popularitas atau pansos, melainkan perjuangan panjang untuk mendapat pengakuan.
Sebagai Anak Biologis
“Bukan pansos, jauh itu. Saya cuma mau pengakuan,” ujar Ressa dengan nada tegas. Ia mengaku selama 24 tahun hidup dalam luka batin karena merasa diabaikan.
Klaim sebagai anak biologis Denada, menurut Ressa, ia telusuri sendiri dari berbagai fakta, bukan dari dorongan pihak keluarga.
Gugatan itu resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Selain menuntut ganti rugi Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak, Ressa juga meminta pengakuan status hukum sebagai anak biologis Denada.
Denada Tolak Tuntutan
Namun, Denada menolak seluruh tuntutan tersebut. Penolakan itu terungkap dalam sidang mediasi Kamis (15/1/2026).
Denada tak hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal, dengan alasan agenda pekerjaan.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyebut mediasi berakhir buntu. Denada tak hanya menolak ganti rugi, tetapi juga belum bersedia memberikan pengakuan.
Alhasil, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dan diprediksi akan menjadi drama hukum panjang yang terus menyita perhatian publik. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
