Denada Tegas Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Klaim Ressa Rizky sebagai Anak Kandung Mentok di Mediasi

Annastasya Rizqa
Denada menolak gugatan ganti rugi Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Polemik gugatan pengakuan anak yang menyeret nama penyanyi Denada kian memanas, pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (15/1/2026),

Denada secara tegas menolak tuntutan ganti rugi Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano, pemuda asal Banyuwangi yang mengklaim sebagai anak kandungnya.

Denada tak hadir langsung dalam agenda mediasi tersebut. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal, dengan alasan agenda pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

Tolak Ganti Rugi

“Mbak Dena sedang ada syuting, jadi tidak bisa hadir,” ujar Ikbal kepada awak media.

Penolakan itu dibenarkan kuasa hukum Ressa, Ronald Armada. Menurutnya, sikap Denada yang menolak tuntutan ganti rugi membuat proses mediasi berjalan buntu tanpa kesepakatan.

Tak hanya soal materi, Denada juga belum bersedia mengakui Ressa sebagai anak biologisnya.

“Pengakuan itu justru tuntutan utama klien kami. Bukan sekadar soal uang,” tegas Ronald.

Bantah Tudingan Publik

Di sisi lain, Ressa membantah tudingan publik yang menyebut dirinya mencari sensasi atau menumpang popularitas. Ia mengaku hanya menginginkan pengakuan atas status dirinya.

“Bukan pansos. Saya cuma mau pengakuan,” ujarnya lirih.

Ressa mengaku menanggung luka batin selama 24 tahun karena tak pernah diakui. Gugatan resmi terhadap Denada didaftarkan sejak 26 November 2025.

Gagalnya mediasi membuka jalan persidangan ke tahap pembuktian, yang diperkirakan akan menyedot perhatian publik lebih luas. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network