Menkeu Purbaya: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen Baru Pajaki Toko Online

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya belum pajaki toko online, tungu ekonomi tembus 6 persen. (Foto: Ist)  

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah belum akan menekan pedal pajak bagi pelaku toko online.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka memasang syarat tegas: ekonomi nasional harus melaju di atas 6 persen sebelum pajak e-commerce benar-benar diterapkan.

Purbaya menegaskan, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online tak bisa dilakukan serampangan.

Kekuatan Konsumsi jadi Kunci

Daya beli masyarakat dan kekuatan konsumsi menjadi kunci utama. Jika ekonomi belum cukup kuat, pajak justru dikhawatirkan menjadi bumerang.

“Kita lihat dulu pertumbuhan ekonominya. Kalau triwulan kedua sudah di atas 6 persen, ya kita kenakan. Kalau belum, ya belum,” ujar Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Meski payung hukum berupa PMK Nomor 37 Tahun 2025 sudah terbit, Purbaya menekankan aturan di atas kertas tidak boleh memukul masyarakat.

Kewenangan Penuh pada Ditjen Pajak

Menurutnya, pemaksaan pajak saat kondisi ekonomi belum siap berisiko menjatuhkan daya beli dan memperlambat laju pemulihan.

Hingga Januari 2026, Kementerian Keuangan pun belum menunjuk satu pun marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Padahal, regulasi tersebut memberi kewenangan penuh kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan platform e-commerce sebagai pemungut resmi.

Penundaan ini menjadi sinyal kuat: pemerintah memilih menjaga napas ekonomi digital tetap panjang, sebelum akhirnya menarik pajak dari sektor yang tengah tumbuh pesat itu. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network