Akhirnya Ditahan! Serda Heri Kena Hukuman Berat Usai Tuduh Penjual Es Jadul Pakai Spons

Ari Sandita Murti
Serda Heri Babinsa yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya ditahan (Foto. Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong – Polemik viral soal tudingan es kue jadul berbahan spons akhirnya berujung serius.

Serda Heri, Babinsa yang menuduh Sudrajat (49) menjual es kue jadul berbahan berbahaya, resmi ditahan usai menjalani sidang hukuman disiplin militer, Kamis (29/1/2026).

Keputusan penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono. Ia menyebut sidang disiplin telah digelar terhadap Serda Heri yang bertugas di Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran, Kodim 0501/JP.

Penegakan Disiplin Internal

Hasilnya, prajurit tersebut dijatuhi hukuman berat berupa penahanan maksimal 21 hari disertai sanksi administratif.

Menurut TNI AD, hukuman ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegakan disiplin internal agar kasus serupa tidak terulang. Proses penanganan, kata Donny, dilakukan secara profesional dan transparan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network