JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pelarian Ko Erwin akhirnya terhenti. Diringkus tim gabungan Bareskrim Polri.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pusaran skandal narkoba yang menyeret perwira menengah Polri tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan buronan yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 Februari 2026 itu.
Polisi Sita Koper Putih
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).
Meski belum membeberkan detail kronologi, Eko memastikan pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers.
Ko Erwin Alias Erwin Iskandar
Ko Erwin alias Erwin Iskandar diketahui memiliki sejumlah tempat tinggal di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini mencuat setelah AKBP Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Bareskrim bahkan menyita koper putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga terkait perkara tersebut.
Publik kini menanti, sejauh mana jejaring gelap ini akan terkuak. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
