Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur

Felldy Aslya Utama
KPK ungkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, peras pejabat hingga Rp5 M. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Total permintaan dana disebut mencapai Rp5 miliar. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan sejumlah kepala OPD bahkan harus menggunakan uang pribadi hingga meminjam dana demi memenuhi permintaan tersebut.

“Sebagian sampai meminjam dan memakai dana pribadi,” ujarnya, Sabtu (10/4/2026).

Dokumen Tanpa Tanggal

KPK juga menemukan modus tekanan berupa surat pernyataan mundur yang diminta ditandatangani para ASN usai pelantikan.

Dokumen tanpa tanggal itu diduga digunakan untuk mengontrol dan mengancam pejabat agar tetap patuh.

Sebanyak Rp2,7 Miliar Terkumpul Sebelum OTT

Permintaan uang dilakukan melalui ajudan, Dwi Yoga Ambal, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Selain itu, Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari anggaran OPD serta mengondisikan proyek pengadaan.

Dari total permintaan, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul sebelum OTT dilakukan. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari hingga 30 April 2026. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network