JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dikenakan pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026).
Kebijakan ini mengubah skema sebelumnya, di mana kendaraan listrik mendapat insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak Bersifat Mutlak
Kini, baik mobil maupun motor listrik mulai dikenakan kedua komponen pajak tersebut.
Meski demikian, besaran pajak tidak bersifat mutlak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan tarif, bahkan memungkinkan pajak tetap nol persen sesuai kebijakan masing-masing wilayah.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
