JAKARTA, iNewsSerpong.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tegas ini diambil karena unit-unit tersebut belum memenuhi syarat krusial, yakni kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Jadi saya sampaikan di sini bahwa SPPG-SPPG yang tidak memiliki IPAL, kemudian ada SPPG yang belum daftar SLHS, kita hentikan dulu sementara. Ketika sudah daftar SLHS tapi satu bulan belum keluar sertifikatnya, kita hentikan sementara," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana usai meresmikan SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan saat terdapat sekitar 1.780 SPPG yang dihentikan sementara dari total 26.800 unit. Data tersebut menurutnya bisa berubah bila SPPG melakukan proses perbaikan.
"Jadi sangat dinamis sehingga sekarang ada sekitar 1.780 (SPPG) yang kita hentikan sementara. Mungkin dalam seminggu, dua minggu akan berubah juga angkanya," kata Dadan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa upaya pengawasan dan perbaikan MBG tidak dilakukan melalui pembentukan tim khusus baru. Namun dilakukan melalui struktur internal yang sudah berjalan.
"Kalau itu bukan tim khusus, karena secara organik sudah ada di kami. Di Badan Gizi ada tiga wakil, salah satunya memegang investigasi dan komunikasi publik. Kemudian ada Deputi Pemantauan dan Pengawasan yang merangkul seluruh SPPG di Indonesia," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
