Terkait Kasus DNA Pro Pekan Depan, Polisi Periksa Rizky Billar dan DJ Una

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan DJ Putri Una terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan DJ Putri Una terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, kedua public figure tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara itu pada pekan depan. 

"Direncanakan Rizky tanggal 20 April. Dan, DJ Una tanggal 21 April," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network