Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Regulasi ini mewajibkan seluruh penjualan komoditas strategis nasional keluar negeri dilakukan satu pintu melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, dimulai dari minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys), wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah," tegas Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola, mengoptimalkan pendapatan negara, sekaligus menertibkan data perdagangan ekspor komoditas mentah Indonesia di pasar global. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
