Tiga Tahun Nyolong Kabel di Menara Jamsostek, Polsek Mampang Prapatan Cokok Pria Ini

Ari Sandita
Pelarian spesialis maling kabel berinisial AY (44) akhirnya kandas di tangan jajaran Polsek Mampang Prapatan. Foto: Ilustrasi

Berdasarkan hasil interogasi, AY membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya sudah mencuri kabel tembaga di lokasi tersebut secara bertahap selama tiga tahun sejak tahun 2023. Pelaku menjual hasil jarahannya dengan harga sekitar Rp180 ribu per kilogram untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AKP Dian Purnomo mengungkapkan bahwa kelonggaran ini terjadi karena ruang genset tersebut sebelumnya tidak dilengkapi kamera pengawas, sehingga pelaku dengan leluasa beraksi dalam kurun waktu yang lama.

Kini, AY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network