JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan khusus ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499 yang jatuh pada 22 Juni mendatang. Langkah ini legal secara hukum melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Melalui program ini, seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa langsung melunasi kewajiban mereka tanpa perlu membayar bunga akibat keterlambatan. Salah satu keunggulan dari kebijakan tahun ini adalah prosesnya yang berjalan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah.
Artinya, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan, mengurus administrasi tambahan, atau datang ke kantor pajak hanya untuk meminta penghapusan denda karena semuanya sudah diatur secara jabatan oleh sistem komputer.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin kembali tertib pajak namun terkendala oleh tumpukan denda.
Selain meringankan beban finansial warga, pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, merapikan administrasi data kendaraan, serta memaksimalkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital di Jakarta.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan cukup membayar nilai pokok pajaknya saja selama periode program berlangsung, dan sistem akan langsung menghapus denda keterlambatannya menjadi nol.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
