JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem melaporkan empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atas dugaan pelanggaran kode etik.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Mengawal Perkara Sejak Awal
KY pun menegaskan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita Kadir dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).
Anita menambahkan, KY sebenarnya telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan. Langkah preventif ini dilakukan guna mencegah pelanggaran KEPPH mengingat kasus tersebut menjadi sorotan tajam publik.
Pelanggaran Kode Etik Hakim
Dalam komitmennya, KY berjanji akan merespons cepat dan menyampaikan perkembangan analisis laporan ini secara terbuka. Proses analisis difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa mengintervensi teknis yudisial atau ranah hukum putusan.
Adapun empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah (Ketua Majelis Hakim), serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai anggota.
Laporan ini dilayangkan di tengah rencana kubu Nadiem mengajukan memori banding pekan ini terkait vonis 10 tahun penjara.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, membeberkan bahwa poin utama pelaporan adalah dugaan manipulasi fakta persidangan oleh keempat hakim tersebut.
Menurutnya, banyak fakta krusial di persidangan yang justru dihilangkan atau diputarbalikkan dalam berkas putusan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
