JAKARTA, iNewsSerpong.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).
Pengadaan Laptop Chromebook
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan status tersangka itu diumumkan Kejaksaan Agung pada 4 September 2025.
Setelah penetapan tersebut, Nadiem langsung ditahan oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
