Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ari Sandita Murti
Praperadilan Nadiem Makarim kandas. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Pengadaan Laptop Chromebook

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan status tersangka itu diumumkan Kejaksaan Agung pada 4 September 2025.

Setelah penetapan tersebut, Nadiem langsung ditahan oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network