JAKARTA, iNewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengincar entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin demi keuntungan pribadi semata.
Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal hari ini, Sabtu (16/4/2022), jumlah investasi ilegal yang ditemukan oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) kini bertambah 20 entitas, dan pinjaman online tidak berizin bertambah 105 entitas.
Adapun rincian dari 20 investasi ilegal tersebut meliputi 9 entitas money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 5 entitas entitas investasi ilegal jenis lain.
SWI mencatat, sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option sudah dihentikan.
"Langkah penutupan oleh SWI ini diharapkan semakin meningkatkan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis SWI dalam laman situsnya.
Berikut 20 investasi ilegal yang ditutup OJK:
Money game:
- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
Robot trading:
- PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
- PT Kaidah Network Sukses (PS89)
- PT Trading Sukses Abadi
Forex (Pasar uang):
- PT Bayban Sinergy International/BB Trad
- Restro Success Club Training Trading
Aset kripto:
- Cryptoinmine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy
Equity Crowdfunding:
- PT Infishta Digital Indonesia
Modal Ventura:
- PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi perikanan:
- One Kois Farm
Penawaran investasi melalui Telegram:
- Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
- Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
- Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia.
Dengan data yang dirilis tersebut, SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait