get app
inews
Aa Text
Read Next : Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Secara Lengkap, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK

Senin, 04 Maret 2024 | 05:27 WIB
header img
Gaji dan tunjangan pegawai OJK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menjadi pagawai di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah idaman bagi sebagian besar orang muda. Pasalnya, gaji dan tunjangan sangat menggiurkan.

OJK sebuah badan yang bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas di sektor keuangan, termasuk bank, kredit, asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.

OJK memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tertarik untuk bergabung, baik itu mereka yang baru lulus maupun yang telah memiliki pengalaman, terutama bagi lulusan dalam bidang ekonomi, hukum, administrasi bisnis, dan lainnya.

Sebelum mengajukan diri, penting untuk mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan oleh OJK.

Berikut informasi yang dirangkum dari berbagai sumber

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK

Gaji pegawai OJK bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Staff: Rp12.000.000
  • Recruitment And Staffing Development Executive: Rp13.000.000
  • Pendidikan Calon Staf: Rp8.300.000
  • IT Staff: Rp9.000.000

Tunjangan pegawai OJK meliputi:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan perjalanan dinas
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Hari Raya
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  • Klaim rawat jalan
  • Rumah dinas
  • Bonus per semester
  • Bonus per kuartal
  • Dokter khusus dari pihak kantor
  • Kendaraan operasional

Dengan demikian, menjadi pegawai OJK menawarkan berbagai macam keuntungan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang tertarik bergabung dengan OJK. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK, Secara Lengkap! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/keuangan/gaji-dan-tunjangan-pegawai-ojk-secara-lengkap.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut