JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menjadi pagawai di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah idaman bagi sebagian besar orang muda. Pasalnya, gaji dan tunjangan sangat menggiurkan.
OJK sebuah badan yang bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas di sektor keuangan, termasuk bank, kredit, asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.
OJK memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tertarik untuk bergabung, baik itu mereka yang baru lulus maupun yang telah memiliki pengalaman, terutama bagi lulusan dalam bidang ekonomi, hukum, administrasi bisnis, dan lainnya.
Sebelum mengajukan diri, penting untuk mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan oleh OJK.
Berikut informasi yang dirangkum dari berbagai sumber
Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK
Gaji pegawai OJK bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Staff: Rp12.000.000
- Recruitment And Staffing Development Executive: Rp13.000.000
- Pendidikan Calon Staf: Rp8.300.000
- IT Staff: Rp9.000.000
Tunjangan pegawai OJK meliputi:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan perjalanan dinas
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Hari Raya
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Klaim rawat jalan
- Rumah dinas
- Bonus per semester
- Bonus per kuartal
- Dokter khusus dari pihak kantor
- Kendaraan operasional
Dengan demikian, menjadi pegawai OJK menawarkan berbagai macam keuntungan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang tertarik bergabung dengan OJK. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK, Secara Lengkap! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/keuangan/gaji-dan-tunjangan-pegawai-ojk-secara-lengkap.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid