SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Pembeli kendaraan bermotor wajib membeli asuransi mulai tahun depan. Namun, regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu masih menuai pro dan kontra.
Sebagai salah satu produsen mobil, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menanggapi positif peraturan baru dari OJK tersebut.
"Kewajiban memberikan asuransi itu kan sudah ada, apakah itu dalam perjalanan, apapun itu, darat, laut, atau udara, pasti ada asuransinya. Kita masuk tol itu kan juga ada asuransinya," kata Chief Operating Officer (COO) PT HMID Fransiscus Soerjopranoto, akhir pekan lalu.
Berikan Perlindungan
Asuransi, sebut Fransiscus, sudah lazim dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu fungsinya untuk memberikan perlindungan bagi pihak tertanggung asuransi.
Khusus kendaraan yang diasuransikan bakal memberikan kenyamanan pada pemiliknya. Apabila terjadi kecelakaan, maka pengemudi dan penumpang serta kerusakan kendaraannya akan ditanggung oleh asuransi.
"Hyundai juga punya program Jaga Jamin, apabila terjadi kecelakaan dalam waktu satu tahun pembelian akan ditanggung, baik itu keselamatan pengendaranya maupun keselamatan kendaraan itu sendiri," ujar Fransiscus.
Editor : Syahrir Rasyid