Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

Felldy Aslya Utama
Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam skema yang diusulkan pemerintah, biaya haji 2027 akan ditanggung melalui dua sumber. Sebanyak 40 persen atau Rp42.936.068,81 dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Pengelolaan Dana Haji

Sementara itu, 60 persen atau Rp64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02,” kata Gus Irfan dalam paparannya.

Dana Nilai Manfaat

Adapun biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah mencakup penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama di Makkah.

Sedangkan dana nilai manfaat digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

Di antaranya akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, hingga pembinaan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi.

Usulan BPIH tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR sebelum ditetapkan menjadi biaya resmi penyelenggaraan haji 2027. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network