RUU Perampasan Aset Dikebut DPR! Target Pengesahan Desember 2026

SM Said
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempercepat RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan Desember 2026 dengan Pengawasan Ketat Cegah Penyalahgunaan Wewenang. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU tersebut dijadwalkan memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, DPR masih memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah dikurangi masa reses. 

Waktu itu akan digunakan untuk menuntaskan sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.

Dalam prosesnya, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. 

Mayoritas masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi juga menginginkan pembahasannya dilakukan secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network