JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU tersebut dijadwalkan memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, DPR masih memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah dikurangi masa reses.
Waktu itu akan digunakan untuk menuntaskan sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.
Dalam prosesnya, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Mayoritas masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi juga menginginkan pembahasannya dilakukan secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
